Dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa utamanya generasi muda, istri-istri anggota Angkatan Laut pada tahun 1947 mulai menunjukkan kepeduliannya dengan mendirikan sekolah-sekolah yang menjadi cikal bakal keberadaan sekolah-sekolah Hang Tuah yang dimulai dengan:
Didirikan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Rakyat (SR) Samudera di Lawang oleh istri anggota yang tergabung dalam Persatuan Putri Keluarga Angkatan Laut (PPKAL), sekolah tersebut menerima siswa keluarga Angkatan Laut dan dari umum.
Tahun 1950 atas prakarsa Ny. Martadinata, didirikan sebuah Taman Kanak-Kanak (TK) di Surabaya, beralamat di Jl. Bogowonto No. 29 dengan nama TK Hang Tuah.
Setahun kemudian didirikan Sekolah Rakyat (SR).
1. Sekolah Rakyat (SR) di Jl. Opak No. 26 Surabaya yang kemudian menjadi SD Hang Tauh 1.
2. Sekolah Rakyat (SR) di Jl. Bogowonto No. 18 Surabaya yang kemudian menjadi SD Hang Tuah 5.
Untuk memenuhi kebutuhan sekolah bagi anak warga Angkatan Laut diperlukan dana dan fasilitas, untuk keperluan tersebut pengelolaan sekolah disempurnakan menjadi Yayasan Pendidikan Hang Tuah dengan Akta Notaris Swie Kwan Ho Nomor 95 tanggal 14 Februari 1956 untuk mempermudah mendapatkan subsidi / bantuan dari pemerintah.
Atas prakarsa Ny. Sudjak didirikan sekolah-sekolah di Jakarta dengan membentuk “Yayasan Dewa Ruci” dengan Akta Nomor 32 tanggal 5 Mei 1955 oleh Notaris R. Kardiman.
Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) pertama yang didirikan di Jl. Galunggung Tanjung Priok dengan nama TK Patiunus.
Didirikan Sekolah Rakyat (SR), sekolah-sekolah tersebut berkembang menjadi :
1. TK Hang Tuah 1 Jl. Gadang No. 36 didirikan tahun 1955.
2. Sekolah Rakyat (SR) yang kemudian menjadi SD Hang Tuah 1 Jl. Gorontalo didirikan tahun 1957.
Untuk mempermudah koordinasi antar yayasan-yayasan tersebut, dinas Angkatan Laut menggabungkan Yayasan Pendidikan Hang Tuah dengan Yayasan Dewa Ruci menjadi Yayasan Pendidikan Hang Tuah berpusat di Surabaya, diatur dalam Akta Depot Lie Sioe Hoa Nomor 117 tanggal 28 April 1964. Galunggung Tanjung Priok dengan nama TK Patiunus.
Berdasarkan Surat Keputusan Kasal Nomor : 5401 tahun 1970, ditetapkan bahwa organisasi Jalasenastri menjadi organisasi dinas non struktural, maka dinas Angkatan Laut mengambil kebijaksanaan Yayasan Hang Tuah berada di bawah pembinaan Jalasenastri.
Berdasarkan Akta Notaris Sinyal tanggal 2 April 1971, dinas Angkatan Laut mendirikan ”Yayasan Handayani” dengan tujuan untuk mendukung biaya pendidikan Hang Tuah.
Yayasan Handayani dibubarkan dengan terbentuknya Yayasan Bhumiyamca yang usaha-usahanya lebih luas sehingga pembiayaan pendidikan Hang Tuah dibebankan pada Yayasan Bhumiyamca sesuai Surat Keputusan Kasal Nomor : Skep / 13001 / 25 / VI / 1973 tanggal 21 Juni 1973, sedang pendidikan Hang Tuah diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Jalasenastri Nomor : Juklak / 01 / PP / 12 / 1974 tanggal 01 Desember 1974 tentang Penyeragaman Sistem Pendidikan Hang Tuah.
Bahwa selaras dalam perkembangan ketentuan-ketentuan yang mengatur penyelenggaraan sekolah-sekolah swasta oleh pemerintah dalam hal ini Depdikbud (sekarang Diknas) dan guna meningkatkan pengelolaan sistem pendidikan Hang Tuah, dengan ijin Kasal cq Aspers Kasal sesuai surat Nomor : B / 685 / X / 1984 / Spers tanggal 17 Oktober 1984 perihal Pembentukan Yayasan, dibentuk suatu yayasan yang berpusat di tempat kedudukan Pengurus Pusat Jalasenastri, dengan Cabang / Perwakilan di tempat-tempat dimana Jalasenastri menyelenggarakan sekolah-sekolah Hang Tuah dan diatur dalam Akta Notaris Haji Gunung Tua Alamsyah Harahap, SH Nomor 25 tanggal 14 Januari 1985, nama yayasan menjadi Yayasan Hang Tuah Jalasenastri.
Akta Nomor 25 tangal 14 Januari 1985 oleh Notaris Haji Gunung Tua Alamsyah Harahap, SH, kemudian mengalami perubahan-perubahan isi dan diperbaharui dengan:
1. Akta Nomor 5 Tanggal 1 Agustus 1987 oleh Notaris Ny. S.P. Henny Shidki, SH dengan perubahan antara lain:
a. Penambahan Satdik.
1. 2 (dua) TK yang semula 54 menjadi 56.
2. 2 (dua) SLTP yang semula 10 menjadi 12.
3. 2 (dua) SMK yang semula tidak ada.
b. Pelindung Cabang/Perwakilan Yayasan yang semula adalah Panglima Daerah Angkatan Laut menjadi Komandan atau Kasatker TNI Angkatan Laut setempat.
2. Akta Nomor : 02 tanggal 11 juli 1994 oleh Notaris Ny. Hari Suprapti Suwarno, SH dengan perubahan antara lain adanya penambahan tingkat kepengurusan yayasan dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD) yang berada di tempat kedudukan Pengurus Daerah Jalasenastri Armada Timur dan Armada Barat.
Ketua Umum Pengurus Yayasan Hang Tuah dari Laksda TNI (Purn) Sugiono, SE kepada Laksda (Purn) Amri Husaini
Penyerahan Ketua Umum Pengurus Yayasan Hang Tuah dari Laksda (Purn) Amri Husaini kepada Laksda TNI (Purn) Dr. Dani Achdani, S.Sos., S.E., M.A.P